Lebih lanjut Sobirin mengatakan bahwa hari ini sebanyak 27 Orang warga binaan Rutan mendapat Remisi Susulan Idul Fitri 2021. Hal ini sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-566.PK.01.01.02 Tahun 2021 tanggal 7 Juli 2021 yang dibacakan Kasubsi Pelayanan Tahanan JM Prameswari usai kegiatan Istighosah dan doa bersama. Ke 27 orang WBP ini adalah mereka yang waktu lebaran lalu secara substantif sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Idul Fitri namun, secara administratif belum memenuhi karena belum turunnya surat eksekusi dari kejaksaan.
“Mereka kita usulkan pada sidang TPP Juni lalu untuk mendapat remisi susulan Idul Fitri dan Alhamdulillah, semuanya turun dengan besaran bervariasi mulai 15 hari hingga 1 bulan”. Tutup Sobirin. | Khoiri
Lihat Juga:
- Posts not found
- Posts not found