LAMPUNG7COM | Dalam penyaluran BPNT (,Bantuan Pangan Non Tunai) yang di salurkan oleh pemerintah Pusat melalui Bank Mandiri seharusnya tidak melanggar aturan yang sudah di atur dalam Pedoman Umum (PEDUM) penyaluran.
Di Lampung Timur diduga banyak sekali Pelanggaran dalam penyaluran baik penunjukan e-warung oleh Bank Mandiri maupun komponen bahan pokok Yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Salah satu kejanggalan dan pelanggaran penunjukan e-warung berada di Desa Pugung Raharjo dan Desa Bumi Mulyo Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung.
Dibeberapa Desa yang berada di kecamatan tersebut pengelola e-warungnya adalah istri dari Kepala Desa, seperti di Desa Pugung Raharjo e-warungnya Istri Kepala Desa Pugung Raharjo, dan di Desa Bumi Mulyo juga e-warungnya juga Istri Kepala Desa.
Dimana, mereka tidak mempunyai usaha mikro padahal sudah jelas dalam PEDUM di poin (g) bahwa e-warung harus memiliki usaha Mikro dan dalam PEDUM di poin (i) di jelaskan PNS, TNI, POLRI, Kepala Desa dan sebagai nya tidak di perbolehkan untuk menjadi e-warung.
Menurut Keterangan Narasumber yang berinisial (A) warga kecamatan Sekampung Udik kepada awak media mengatakan,
“Iya pak di kecamatan sekampung udik ada beberapa Desa yang e-warungnya Istri Kepala Desa dan kepala Dusun seperti di Desa Pugung Raharjo e-warung nya Lis istri dari Sumarlan selaku kepala Desa,” ujarnya Selasa (28/9/2021).
Masih menurut keterangan warga masyarakat tersebut,
“di Desa Bumi Mulyo e-warung nya Isteri Hermanto yang juga Kepala Desa, sementara setelah saya baca di PEDUM nya tidak bisa dan mereka itu tidak layak jadi e-warung sebab selain mereka istri kepala Desa mereka juga tidak memiliki Usaha Mikro,” terangnya.
LIHAT JUGA: Inspirasi, HP Butut dan Gaji 140 Miliar Rupiah
Sementara salah satu e-warung yang berada di Kecamatan Sekampung Udik yang minta namanya di rahasiakan kepada media ini membenarkan,
“Benar pak mereka itu istri kepala Desa seperti yang di Pugung Raharjo ibu Lis Isteri Kepala Desa dan di Desa Bumi Mulyo Istri Kepala Desa Juga saya juga gak habis pikir pak kok mereka begitu berambisi untuk jadi e-warung apa masih kurang gaji Kepala Desa, dan sebetulnya itu tidak di perbolehkan jika sesuai pedum” tuturnya.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada penjelasan dari kedua isteri kepala Desa tersebut, kenapa mereka sanggup melanggar PEDUM dan menjadi e-warung. | Tim