Legalitas Hukum
Di lapangan kita mempunyai Polisi Hutan (Polhut) sebagai penegak hukum atas terjadinya pelanggaran yang terjadi di hutan. Hal ini sangat disayangkan ketika ada kecurangan hukum di dalam rimba. Kita ketahui penegak hukum sudah ada di hutan sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan di Negara Pancasila ini. Namun pelanggaran hukum seperti penebangan hutan begitu marak terjadi bahkan sudah sangat menjamur. Peristiwa ini menjadi sebuah pertanyaan bagi kita semua, kemana mereka? Dan kemana hukum yang selama ini telah tertulis?
Saat ini kita seperti bermain kucing-kucingan, tidak ada kepastian dalam pemberantasan hukum rimba (hutan). Mereka sangat leluasa untuk “memanen” hutan tanpa memikirkan apa yang akan terjadi terhadap perbuatan mereka. Bahkan mereka tak sungkan untuk mencuri kayu di hutan sebagai nilai kesejahteraan bagi diri mereka. Oknum bagaikan lalat hinggap dimana ada sajian lezat untuk mereka santap.
Para pemerhati lingkungan sangat kewalahan menghadapi bebagai kasus yang mengancam lingkungan, sangat sedikit kebijakan yang berpihak kepada mereka yaitu aktivis lingkungan. Padahal tujuan mereka adalah menyelamatkan hutan untuk diwariskan kepada anak cucu kita nantinya.