Oleh. Dr. Eddy Rifai, SH., MH. (Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Unila)
Beberapa hari ini kita disuguhi berita tentang adanya pemaki-maki petugas yang dengan tersengguk-sengguk menahan tangis meminta maaf kepada petugas dalam konferensi pers yang diadakan polisi, khusus untuk minta maaf itu.
Konferensi pers diadakan di Polres Cilegon dan Sukabumi. Sebelum minta maaf ditampilkan video seorang wanita di Cilegon yang tidak terima kendaraannya diputar balik mencoba melawan petugas dan kemudian mengeluarkan makian kata-kata kotor.
Begitu pula di Sukabumi, terlihat seorang pria dan bahkan wanita yang sempat menarik baju petugas yang diikuti makian kata-kata kotor kepada petugas.
Ajaibnya para petugas yang terdiri dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan dan Pol. PP menghadapi para pemaki dengan tenang, sehingga tidak terjadi keributan di lapangan.
Mungkin ada yang bertanya, melawan petugas dan memaki-maki itu kejahatan atau bukan. Pasal 212 KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.”
Di samping itu ada UU Kekarantinaan dan Perda tentang PSBB yang mengancamkan sanksi pidana bagi pelanggarnya, sehingga kalau petugas mau memidanakan warga yang melanggar dan melawan tentu bisa saja seperti yang diterapkan pada HRS dan wakil ketua DPRD Tegal.
Tetapi ternyata polisi menerapkan censure, suatu jenis sanksi berupa pelaku cukup minta maaf dan menyesali perbuatannya, maka perkara selesai. Timbul pertanyaan, dimana efek jeranya? Dan seolah-olah suatu kejahatan cukup selesai dengan minta maaf. Semudah itu.
Bicara efek jera, perlu diadakan penelitian untuk itu. Tetapi banyak penelitian juga yang menampilkan sanksi pidana penjara tidak membuat jera penjahat yang dapat dilihat dari tingkat residivis yang tinggi. Ada istilah masuk penjara karena maling ayam, keluar penjara maling sapi. Belum lagi, terjadi over-kapasitas, karena kapasitas penjara yang terbatas.
KEARIFAN LOKAL
Waktu Kapolda Lampung dipegang Dang Ike (Irjen Pol. Pur. Dr. Ike Edwin, SH, MH) yang membuka kantor lapangan berupa tenda-tenda telah menerapkan kearifan lokal dalam menanggulangi kejahatan.
Dalam ceramahnya di Prodi Magister Ilmu Hukum Unila tahun 2016, beliau memaparkan bahwa penyelesaian kejahatan dengan kearifan lokal lebih murah dan efektif. Misalnya ada kasus maling ayam, pelaku cukup dikenai sanksi minta maaf, membayar ganti rugi ayam yang nilainya sekitar 200 ribu, membersihkan balai adat dan diumumkan di masyarakat adat yang akan membuatnya malu, perkara selesai.
Menggunakan hukum pidana, pelaku akan ditahan di polisi 60 hari, jaksa 50 hari, pengadilan negeri 90 hari, dan tambah hari lagi kalau banding dan kasasi. Untuk biaya makan pelaku sampai pengadilan negeri saja 200 hari x Rp100.000 = Rp20 juta. Belum untuk biaya aparat penegak hukum dan lain-lain. Data Kemenkumham untuk biaya makan tahanan dan napi per tahunnya, sekarang di atas 1 triliun.
ADAT LAMPUNG
Mengenai hukum adat telah mengenal konsep keadilan resotratif dalam pengenaan sanksi-sanksi adat, antara lain sanksi ganti rugi, upacara adat, dan saksi adat lainnya. Tujuan hukum Indonesia adalah ”Agar semua kepentingan negara, masyarakat dan individu warga negara dan atau penduduk Indonesia diayomi dalam keseimbangan yang serasi berdasarkan Pancasila, dengan demikian tujuan hukum pidana Indonesia adalah pengayoman semua kepentingan secara berimbang” (Supomo, 1987).
Penyelesaian perkara dengan pendekatan hukum adat antara pelaku, korban, masyarakat dan tokoh masyarakat dapat lebih memberikan rasa keadilan di masyarakat. Dalam konsep keadilan restoratif dalam masyarakat tradisional di Indonesia penyelenggaraan peradilan pun adalah milik bersama. Kepentingan adat secara keseluruhan adalah yang paling penting, dimana jika kepentingan adat menginginkan kehidupan yang selaras, keseimbangan hubungan antar manusia dengan kekuatan alam dan harta benda harus dipertahankan. Dengan demikian, tindak pidana bukan pelanggaran terhadap individu, melainkan pelanggaran terhadap keseimbangan masyarakat.
Secara konsep maka setiap terjadi gangguan keseimbangan harus dipulihkan dengan membayar sejumlah uang atau sebagian harta kepada pihak yang dirugikan. Kegiatan menyeimbangkan untuk memulihkan keseimbangan yang terganggu tersebut, tidak lain merupakan upaya yang bersifat pemulihan (restorative), dimana istilah tersebut kemudian berkembang menjadi keadilan restoratif.
Hukum adat walaupun bukan merupakan hukum positif, tetapi sangat berpengaruh pada hukum positif di Indonesia, dalam Pasal 28 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 menyatakan “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat” dan pasal 25 ayat 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 ”Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”.
Hukum adat Lampung dapat berperan dalam penanggulangan kejahatan. Falsafah hidup masyarakat Lampung dikenal dengan sebutan piil pesenggiri. Piil pesenggiri merupakan tatanan moral yang merupakan pedoman bersikap dan berperilaku masyarakat adat Lampung dalam segala aktivitas hidupnya. Falsafah hidup orang Lampung sejak terbentuk dan tertatanya masyarakat adat adalah piil pesenggiri. Piil (fiil=arab) artinya perilaku, dan pesenggiri maksudnya bermoral tinggi, berjiwa besar, tahu diri, tahu hak dan kewajiban.
Piil pesenggiri merupakan potensi sosial budaya daerah yang memiliki makna sebagai sumber motivasi agar setiap orang dinamis dalam usaha memperjuangkan nilai-nilai positif, hidup terhormat dan dihargai di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Sebagai konsekuensi untuk memperjuangkan dan mempertahankan kehormatan dalam kehidupan bermasyarakat, maka masyarakat Lampung berkewajiban untuk mengendalikan perilaku dan menjaga nama baiknya agar terhindar dari sikap dan perbuatan yang tidak terpuji.
Piil pesenggiri sebagai lambang kehormatan harus dipertahankan dan dijiwai sesuai dengan kebesaran Juluk-adek yang disandang, semangat nemui nyimah, nengah nyappur, dan sakai sambaiyan dalam tatanan norma Titie Gemattei (Abdul Syani, 2016).
Tatanan masyarakat Lampung, kesatuan masyarakat terkecil adalah menyanak (keluarga) yang terdiri dari ayah, ibu (ibu-ibu), anak laki laki, anak perempuan yang belum berkeluarga, anak angkat, anak akuan, dan kadang-kadang juga kakek atau nenek yang ikut dalam menyanak.
Setiap menyanak berada di bawah pimpinan ayah didampingi ibu (isteri tertua) sebagai kepala keluarga/rumah tangga. Apabila sudah wafat, maka kedudukannya digantikan oleh ”anak punyimbang”. Apabila anak punyimbang tidak ada atau masih kecil maka kedudukanayah akan digantikan oleh paman (adik ayah yang lelaki) dalam urusan adat, sedangkan dalam urusan rumah tangga tetap diurus oleh ibu.
Di masa lampau biasanya ibu melakukan kawin semalang (levirat, anggau) dengan paman. Sekarang sudah jarang terjadi, bahkan sudah ada yang kawin dengan lelaki dari daerah lain asal saja disetujui kerabat pihak ayah.
Kata punyimbang berasal dari kata ”Pun” (yang dihormati) dan ”simbang” (yang meneruskan/mewarisi kekuasaan orang tua). Jadi ”Punyimbang” berarti orang orang utama (tertua) yang berkedudukan sebagai penerus tanggung jawab orang tua (bapak) dalam memimpin, mengatur dan mengurus semua anggota keluarga seketurunan dan semua harta peninggalan orang tua yang tidak terbagi bagi pemiliknya.
Di lingkungan masyarakat beradat Pesisir jarang terdengar istilah punyimbang, oleh karena kesatuan masyarakatnya kebanyakan terdiri dari gabungan keluarga kecil-kecil, dimana para penyimbangnya menunjuk salah seorang dari mereka menjadi ”sebatin” atau ”saibatin” (saibatin = yang memimpin) misalnya ”sebatin suku” kemudian ”sebatin pekon” (tingkat kampung) dan ”sebatin bandar” (tingkat bumi/marga) (Hilman Hadikusuma, 1991).
Dalam aturan adat Lampung, punyimbang atau sebatin dapat menyelesaikan persoalan-persoalan kemasyarakatan yang ada termasuk pula masalah-masalah hukum dan konflik sosial. Misalnya dalam penyelesaian masalah-masalah dalam masyarakat lebih efektif dilakukan oleh punyimbang dan anggota masyarakatnya dengan melaksanakan hippun pekon (rembug pekon). Kearifan lokal dapat untuk menanggulangi kejahatan.
Sumber: rmollampung