Masih kata Bella, “Peningkatan kapasitas BPD. Jumlah Anggaran Rp. 3.000.000, ini dalam pelatihan BHP yang pelaksanaannya digabungkan dengan pelatihan penyusunan RPJMDes. Lalu kegiatan Peningkatan kapasitas perangkat Desa. Jumlah Anggaran Rp. 18.555.556, kami kemarin ada salah satu aparat pekon yang mewakili ke Sulawesi terkait pelatihan Bansos. Kemudian Pelatihan penyuluhan pemberdayaan perempuan dengan jumlah anggaran RP. 7.000.000, ini sudah jelas, sudah realisasi semua untuk pemberdayaan perempuan. Dan untuk Peningkatan Kapasitas Kepala Desa. Jumlah anggaran Rp. 6.200.000, ini kemarin Kepala Pekon ada pelatihan di Kodim,” ucapnya.
Sesuai dengan Permendagri No. 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan keuangan desa pasal (3) ayat (2), disebutkan bahwa kepala desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) mempunyai kewenangan penuh dalam pengelolaan keuangan Pekon. Dan sebagaimana pasal (8) ayat (2) huruf (b) Kaur keuangan mempunyai tugas melakukan penataan usahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH), dan Kepada pihak-pihak dan dinas yang terkait agar segera mengambil sikap dan melakukan langkah-langkah tegas, demi terciptanya masyarakat yang adil sejahtera dan negeri yang bebas dari korupsi di Bumi Begawi jejami yang kita cintai. | Investigasi Khoiri/Hnp