LAMPUNG7COM | Bermula dari penangkapan tersangka sebelumnya, Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran pada hari minggu, 09 Januari 2022 melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya dirumah (TKP) Desa Banjar Negeri Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran sekitar pukul 17.30 WIB.
Pada saat pengeledahan dibadan tersangka AS (34), pria warga Desa Banjar Negeri, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0, 18 gram dikantong sebelah kanannya.
Kini tersangka berikut barang bukti 1 bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip, 1 buah pirek kaca, 1 buah kotak rokok warna hitam dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas dasar tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. | Rambe