Stafsus Kementerian ATP BPN RI bidang hukum dan adat M. Adli Abdulah juga selaku ketua DPP Bara JP mengatakan
“Makanya kita lahirlah Undang-Undang pokok agraria nomor 5 tahun 1960 tapi Undang-Undang ini tidak pernah dilaksanakan waktu masa orde baru tanah-tanah itu sudah mulai di kapling maka munculah HGU-HGU yang bermasalah”
Karena itu, dr. Reagen selaku moderator menyampaikan bahwa rekomendasi dari peserta FGD adalah, agar HGU diukir ulang semua.
“Ya kita minta pak presiden cabut HGU dilampung yang bermasalah,” pungkasnya.
Dang Ike menegaskan tidak ada penduduk asli atau warga maupun masyarakat yang mau merebut tanah namun konflik itu terjadi dengan adanya pendatang yang ingin membuka usaha di daerah tersebut.
“Kalo warga itu gak akan merebut, karna warga tau ada marganya, marga itu sudah dibuat ratusan tahun pada saat konflik bukan konflik pada warganya tapi sama pendatangnya.” Tegasnya. | red