Saksi Ahli adalah Saksi yang menguasai keahlian tertentu menurut pasal 56 KUHAP. Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.
Definisi Saksi Ahli/Keterangan ahli
Definisi Saksi Ahli/Keterangan ahli menurut Pasal 1 angka 28 KUHAP : Keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
Dalam perkara pidana, keterangan ahli diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa alat bukti yang sah dalam pengadilan pidana salah satunya adalah keterangan ahli. Lebih lanjut Pasal 186 KUHAP yang mengatakan bahwa keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan.
Pengadilan Negeri Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, kembali menggelar sidang kasus Pembunuhan terhadap Dede Saputra yang terjadi pada bulan Juli tahun 2021, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan dan mendengarkan keterangan saksi Ahli Hukum Pidana, Kamis (19/5/2022).