Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Ari Qurniawan, S.H., M.H., dan 2 orang Hakim anggota masing-masing Zakky Ikhsan Samad, S.H., dan Murdian S.H., sidang dimulai pukul 13.00 WIB, dan selesai pada pukul, 20.15 WIB.
Adapun agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang meringankan kedua terdakwa, dan mendengarkan keterangan saksi ahli yang di hadirkan oleh tim penasehat hukum dari kantor pengacara Wahyu Widiyatmiko & Partner.
Para saksi yang meringankan
Adapun para saksi yang meringankan, yang di hadirkan oleh tim penasehat hukum sebanyak 5 orang, masing-masing; Nazrul Huda, Ikhsan Eksandi, Anis Kafitri, S Pratama Wibawa Putra, Aldi Yanto, Agus Andi Wijaya, dan 1 orang Ahli Hukum Pidana yakni DR. Eddy Rifai, S.H. M.H., Dosen Magister Ilmu Hukum Pidana, Universitas Lampung (Unila) yang akan di dengarkan pendapatnya.
Dan Tim Penasehat Hukum kedua terdakwa adalah Wahyu Widiyatmiko, S.H., Endy Mardeny S.H., M.H., dan Akhmad Hendra S.H. Sementara JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Agung adalah Astrid Nurul Pratiwi, S.H., M.H., dan Dinda S.H., dari Kejaksaan Negeri Kota Agung.