Usai sidang, Ahli hukum pidana DR. Eddy Rifai SH. MH., menjelaskan kepada awak media, bahwa dalam KUHAP tidak mengatur alat bukti Elektronik.
“KUHAP tidak mengatur alat bukti Elektronik, sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat bukti tindak pidana Konvensional seperti KUHP. alat bukti Elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti kejahatan white-collar, dalam hal diatur dalam undang-undang tersebut seperti, UU ITE, UU Narkotika, UU Terorisme, UU TPPU, UU Tipikor, dan lain-lain,” jelas Eddy.
Sedangkan terdakwa Syahrial Aswad menurut Eddy Rifai, “Dijadikannya Syahrial Aswad itu sebagai tersangka adalah berdasarkan CCTV, sedangkan CCTV itu sendiri bukan CCTV asli, tapi rekaman atas CCTV. Sedangkan didalam KUHAP alat bukti elektronik itu tidak ada, yang ada itu hanya saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan tersangka.” Ujar Eddy.
Syarat formil maupun materil
Lebih lanjut Eddy Rifai menjelaskan, “Kalaupun CCTV itu tetap akan dijadikan alat bukti, dalam UU ITE telah diatur bahwa harus ada syarat formil maupun materil, syarat formilnya adalah dia harus dijamin keontetikannya, kelengkapannya, dan ketersediaannya, dan harus didasarkan dari ahli Forensik, baru dia bisa dijadikan alat bukti elektronik” kata Eddy.