Ditambahkan juga, “Menurut kamus hukum yang ditulis oleh Simorangkir, frasa in dubio pro reo diartikan sebagai ‘Jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal, haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa’,” katanya.
Asas In dubio pro reo
Asas In dubio pro reo sendiri sudah sering digunakan oleh Mahkamah Agung untuk memutus perkara, diantaranya dalam putusan MA No. 33 k/MIL/2009 yang salah satu pertimbangannya menyebutkan bahwa, “Asas In dubio pro reo yang menyatakan jika terjadi keragu-raguan apakah terdakwa salah atau tidak, maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa yaitu dibebaskan dari dakwaan.” Imbuhnya.
“Pasal 191 KUHAP yang menyatakan, Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang di dakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas” tambah Eddy Rifai.
Tentang seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana, dengan ancaman pidana mati, atau pidana diatas 15 tahun yang ditangkap dan diadakan penyidikan terhadapnya, wajib didampingi Penasehat Hukum. Dan akibat hukumnya apabila proses penyidikan tanpa didampingi Penasehat Hukum.