Selain itu menurut Wahyu, “Motor yang di sita oleh polisi itu, hingga saat ini tidak ada berita acara penyitaannya, atau tanda bukti penyitaannya.” imbuhnya.
Wahyu pun menambahkan, “Terkait dengan CCTV, bahwa yang menyatakan terdakwa Syahrial Aswad adalah pelaku, adalah saksi dari keluarga korban bukan ahli dari forensik. Sedangkan sesuai dengan UU ITE dan menurut ahli, keterangan tersebut tidak Syah karena bukan dari ahli forensik.” Tandas Wahyu. | pnr