Belum lagi banyak hal-hal aneh dan janggal yang dilakukan oleh penyidik kepolisian yang diluar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan diluar kepatutan terhadap penanganan suatu kasus,namun semuanya sudah terungkap dalam fakta persidangan.
“Setelah Syahrial Aswad berada diluar tahanan sejak dikeluarkan dari tahanan polres Tanggamus pada tanggal 15 November 2021 hingga 3 Februari 2022 selama 74 hari, tiba-tiba Syahrial Aswad mendapatkan panggilan dari polres Tanggamus untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Agung karena berkas perkaranya sudah P21,” katanya.
Alih-alih mendapatkan kebebasan dengan SP3 sesuai dengan janji dari Kasatreskrim Polres Tanggamus saat itu, tapi justru Syahrial Aswad dinaikkan statusnya dari tersangka menjadi terdakwa sehingga Syahrial Aswad harus menjalani proses hukum dan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Agung.
Sejak menjadi tahanan kejaksaan, dan menyandang status terdakwa, Syahrial Aswad menjalani proses hukum dengan mengikuti sidang demi sidang yang dilaksanakan di pengadilan negeri klas II Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Dari perjalanan sidang yang dilaksanakan di pengadilan negeri klas II Kota Agung, mulai dari agenda mendengarkan keterangan saksi, baik saksi dari pihak korban, saksi dari pihak terdakwa dan saksi ahli yang dihadirkan oleh kedua belah pihak, tidak satupun bukti yang dijadikan dasar oleh penyidik kepolisian maupun kejaksaan yang mengarah kepada Syahrial Aswad sebagai pelaku pembunuhan tersebut.