Dari sekian banyak dakwaan yang dituduhkan kepada Syahrial Aswad, terbukti pada fakta persidangan bahwa dakwaan tersebut baik keterangan saksi, saksi ahli, maupun pembuktian barang bukti, semuanya terbantahkan dalam fakta persidangan.
Pada sidang lanjutan tanggal 11 Mei 2022, usai sidang Kuasa Hukum terdakwa Endy Mardeny, S.H., M.H., menjelaskan kepada awak media, bahwa terungkap di persidangan dari keterangan saksi Novrizal, bahwa terdakwa Syahrial Aswad mulai dari hari Minggu sore tanggal 11 Juli 2021 berangkat dari Kedondong menuju Bandar Lampung, hingga pulang lagi ke kedondong, Pesawaran pada hari Selasa sore tanggal 13 Juli 2021, selalu bersama dengan saksi Novrizal.
“Terungkap di persidangan tadi, dari keterangan saksi Novrizal bahwa terdakwa Syahrial Aswad bersama saksi Novrizal berangkat dari Kedondong menuju Bandar Lampung hari Minggu sore tanggal 11 Juli 2021, hingga pulang lagi ke Kedondong, Pesawaran, pada hari Selasa 13 Juli 2021 dan selalu bersama,” jelas Endy.
Ada beberapa fakta persidangan yang menarik untuk dicermati, yakni tentang bukti CCTV yang dijadikan dasar untuk menjadikan Syahrial Aswad sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa (hanya karna menurut istri korban dalam CCTV mirip dengan Syahrial Aswad), dimana dalam persidangan bukti CCTV tersebut tidak pernah dibuka oleh JPU guna membuktikan kalau yang ada dalam gambar CCTV tersebut adalah Syahrial Aswad.