Lanjut pada sidang berikutnya, Kuasa Hukum Syahrial Aswad meminta kepada majelis hakim untuk membuka CCTV tersebut guna pembuktian bahwa Syahrial Aswad benar-benar pelaku pembunuhan sesuai dengan dasar penyidik dan JPU menjadikan CCTV tersebut sebagai petunjuk, namun lagi-lagi JPU tidak bisa membuka dengan alasan CCTV-nya rusak.
Pada sidang lanjutan tanggal 19 Mei 2022, dihadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana dari Universitas Lampung (Unila), Dr. Eddy Rifai S.H., M.H., untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi ahli, dan dia menjelaskan tentang alat bukti elektronik termasuk CCTV.
“KUHAP tidak mengatur alat bukti Elektronik, sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat bukti tindak pidana Konvensional seperti KUHP. alat bukti Elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti kejahatan white-collar, dalam hal diatur dalam undang-undang tersebut seperti, UU ITE, UU Narkotika, UU Terorisme, UU TPPU, UU Tipikor, dan lain-lain,” Jelas Eddy.
Sedangkan terdakwa Syahrial Aswad menurut Eddy Rifai, “Dijadikannya Syahrial Aswad itu sebagai tersangka adalah berdasarkan CCTV, sedangkan CCTV itu sendiri bukan CCTV asli, tapi rekaman atas CCTV. Sedangkan didalam KUHAP alat bukti elektronik itu tidak ada, yang ada itu hanya saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan tersangka.” Ujar Eddy.