Kemudian pada hari ke 116 masa tahanan tersangka Syahrial Aswad dari 120 hari masa penahanan terhadap tersangka, tersangka Syahrial Aswad ditangguhkan penahanannya atas saran dari penyidik kepolisian kepada keluarga Syahrial Aswad agar mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tambahnya.
Padahal keluarga tersangka Syahrial Aswad tidak berniat untuk mengajukan permohonan penangguhan, mengingat 4 hari lagi tersangka Syahrial Aswad harus dibebaskan demi hukum karena penyidik tidak bisa membuktikan kalau Syahrial Aswad adalah pelaku pembunuhan terhadap Dede Saputra.
“Namun karena saran dari penyidik kepolisian, dengan dijanjikan Syahrial Aswad akan dibebaskan dengan penerbitan SP3, sehingga keluarga Syahrial Aswad menuruti saran dari penyidik kepolisian Polres Tanggamus tersebut untuk mengajukan permohonan penangguhan, dan Syahrial Aswad dikeluarkan dari tahanan setelah menjalani penahanan selama 116 hari,” jelasnya.
Yang menarik dan terlihat aneh, tersangka kasus pembunuhan bisa ditangguhkan penahanannya, dan hal seperti ini jarang terjadi dalam proses hukum tindak Pidana pembunuhan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengingat kasus pembunuhan terhadap seseorang adalah termasuk kategori kasus besar dan berat.