Putusan Mahkamah Agung RI No. 1565 k/Pid/1991 tertanggal 6 September 1993, yang pada pokoknya menyatakan, “Apabila syarat-syarat penyidikan tidak dipenuhi sepertinya penyidik tidak menunjuk penasehat hukum bagi terdakwa sejak awal penyidikan, maka tuntutan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima.” Kata Eddy Rifai.
Hingga tanggal 31 Mei 2022, penanganan kasus tersebut sudah sampai pada tahap persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU atas dakwaan yang dituduhkan kepada Syahrial Aswad, namun hingga detik ini JPU belum siap membacakan tuntutannya, walaupun Majelis Hakim yang menyidangkan telah memberikan kesempatan 2 kali kepada JPU untuk membacakan tuntutannya.
Menurut informasi yang didapatkan dari Kuasa Hukum terdakwa, bahwa sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU, akan digelar pada hari Senin tanggal 6 Juni 2022 mendatang. | PS.