Kearifan LokalAcara Sekura
Ki Hajar Dewantara berpandangan Kebudayaan nasional adalah “puncak-puncak dari kebudayaan daerah”.Salah satu bentuk budaya adalah kearifan lokal. Kearifan lokal merupakan tata nilai atau perilaku hidup masyarakat lokal dalam berinteraksi dengan lingkungan tempatnya hidup secara arif. Kearifan lokal juga sering disebut kebijakan setempat (local wisdom), pengetahuan setempat (local knowledge) dan kecerdasan setempat (local genious). Akhmar dan Syarifudin (2016), kearifan lokal merupakan tata nilai atau perilaku hidup masyarakat lokal dalam berinteraksi dengan lingkungan tempatnya hidup secara arif.
Secara substansial, kearifan lokal merupakan nilai-nilai yang berlaku dalam tatanan masyarakat. Nilai-nilai yang diyakini kebenarannya dan menjadi pedoman dalam bertingkah laku sehari-hari suatu masyarakat. Kearifan lokal merupakan “aset spiritual” atau kebijakan hidup yang mengajarkan masyarakat bagaimana harus bersikap. Oleh karenanya meskipun kearifan lokal merupakan hasil produk budaya masa lalu namun patut secara terus menerus dijadikan pegangan hidup. Kearifan lokal dapat didefinisikan sebagai suatu kekayaan budaya lokal yang mengandung kebijakan hidup; pandangan hidup (way of life) yang mengakomodasi kebijakan (wisdom) dan kearifan hidup.
Makna filosofis sekura merupakan hasil pemikiran masyarakat lokal yang dituangkan menjadi tradisi yang terus dipertahankan hingga saat ini. Budi luhur dalam budaya sekura merupakan ajaran yang terkandung dalam budaya Sakai Sambayan dan Nemui Nyimah. Sebagai falsafah hidup “orang Lampung”dalam berperilaku kehidupan sehari-hari budi luhur terwujud dalam budi pekerti. Budi pekerti merupakan etos kehidupan yang membentuk etika dalam hidup. Etika merupakan suatu perwujudan yang menunjukkan perilaku seseorang apakah memiliki budi luhur atau tidak. Budi luhur, budi pekerti dan etika merupakan tiga hal yang saling terkait. Ketiganya terkandung dalam kebudayaan Lampung yang diwujudkan dalam perilaku sehari-hari.
Kearifan lokal sebagai sebuah pengalaman panjang, yang diendapkan sebagai petunjuk perilaku seseorang bersifat dinamis dan fleksibel, terbuka, dan senantiasa menyesuaikan dengan zamannya, Wagiran (2012). Sebagai bagian identitas nasional maka kearifan lokal berfungsi dalam membangun kepribadian bangsa berdasarkan nilai-nilai luhur. Melestarikan nilai nilai kearifan lokal berarti menghayati dan melaksanakan gagasan-gagasan lokal daerah setempat yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik dan tertanam serta diikuti oleh anggota masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memberikan arah bagi perwujudan identitas nasional dan jati diri bangsa sesuai nilai-nilai Pancasila.
— selesai —