Kemudian, pelaku memijat pada bagian sensitif korban. Sempat ditolak, namun pelaku berhasil membujuk korban agar mengikuti perintahnya. SR pun sempat diminta untuk mengambil air wudu agar semakin yakin.
Tidak lama, datang suami korban (AS). Karena kadung percaya dengan pengobatan MI, AS kemudian diminta untuk mengambil wudu di air deras, yang lokasinya jauh dari rumahnya.
“Lalu setelah SR selesai berwudu, korban dan pelaku masuk ke kamar. Korban lalu diminta untuk bercermin dan pelaku mengatakan bahwa kulit wajahnya telah menyerupai nenek-nenek,” kata Iman.
Maka, jika ingin sembuh pelaku meminta korban memenuhi kemauannya untuk bersetubuh. Dengan dalih untuk pengobatan tanpa dipengaruhi oleh hawa nafsu. Korban pun didorong ke kasur dan disetubuhi pelaku.
Selesai disetubuhi, pelaku kemudian pergi. Korban pun menangis dan menceritakan peristiwa tersebut kepada kakak kandungnya NS dan R, keponakan korban. Rupanya, NS dan R ini pernah menjadi korban tipu daya MI.
“Kakak dan keponakannya ini pernah dicabuli tapi tidak sampai disetubuhi oleh pelaku. Mereka menolak saat diajak berhubungan badan,” kata Iman.
Pelaku MI pun kemudian dilaporkan ke Polres Bogor atas tindak pidana kekerasan seksual. IM dijerat dengan Pasal 4 huruf (b) Jo Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara 12 tahun.