Arah Kebijakan
OJK mewaspadai kondisi ketidakpastian global dan dalam rangka mengantisipasi kondisi tersebut agar stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga dan sektor jasa keuangan dapat berkontribusi optimal dalam perekonomian nasional OJK mengambil langkah kebijakan sebagai berikut :
- Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
Seiring terjadinya eskalasi tensi geopolitik global dan volatilitas di pasar keuangan, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) agar:
- Mencermati risiko pasar serta senantiasa menjaga kecukupan modal sebagai penyangga risiko dengan mengantisipasi potensi kerentanan yang mungkin terjadi, serta memastikan ketersediaan likuiditas yang memadai.
- OJK dan LJK secara berkala melakukan stress test untuk mengetahui tingkat ketahanan permodalan maupun ketahanan likuiditas. Pelaksanaan stress test didasarkan pada berbagai faktor risiko baik dari sisi risiko ekonomi makro (systematic risks) maupun dari sisi permasalahan individu yang dihadapi LJK (idiosyncratic risk), antara lain seperti faktor pelemahan rupiah, perubahan harga komoditas, tingkat inflasi, suku bunga, serta perubahan yield (imbal hasil).
- Kebijakan Penguatan SJK dan Infrastruktur Pasar
- OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan (POJK 18/2023), sebagai tindak lanjut roadmap keuangan berkelanjutan untuk mengembangkan industri pasar modal, melalui pengembangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS). POJK 18/2023 menggantikan POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) dengan memperluas cakupan peraturan dalam hal jenis efek, tema keberlanjutan, dan mekanisme penerbitan efeknya, dimana tidak hanya terbatas pada Efek bersifat utang berwawasan lingkungan (green bond), namun juga mencakup sukuk berwawasan lingkungan (green sukuk), EBUS berwawasan sosial (social bonds/sukuk), EBUS Keberlanjutan (sustainability bonds/sukuk), Sukuk Wakaf (sukuk-linked waqf), dan EBUS Terkait Keberlanjutan (sustainability-linked bond).
- OJK menjalin kerja sama dengan Financial Services Regulatory Authority of Abu Dhabi Global Market (FSRA-ADGM) untuk memperkuat kerja sama timbal balik dan pertukaran informasi antara kedua lembaga khususnya untuk pengembangan Pasar Karbon. Nota kesepahaman (NK) dengan FSRA-ADGM diharapkan dapat mendorong dan mewujudkan lanskap keuangan yang sehat di kedua yurisdiksi, khususnya dalam rangka mengatasi tantangan perubahan iklim melalui pengembangan Pasar Karbon.
- Dalam rangka penyesuaian dengan pengaturan pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Short Selling dengan standar global serta untuk penyesuaian pengaturan agar sejalan dengan praktik yang berlaku bagi pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Short Selling, OJK pada saat ini dalam tahap finalisasi penyusunan RPOJK Pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Short Selling.