Dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal:
- Sampai dengan Oktober 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 104 Pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp58.858.000.000, 8 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 48 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp14.127.600.000 kepada 299 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.
- Pada bulan Oktober 2023, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif kepada 1 Manajer Investasi berupa denda sebesar Rp525.000.000 dan perintah tertulis untuk menyelesaikan proses pembubaran Reksa Dana-nya dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan. Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada Pengurus Manajer Investasi dimaksud dan Bank Kustodian yang terkait.
- Selanjutnya, OJK juga telah menetapkan Sanksi Administratif berupa denda dan Perintah Tertulis kepada 2 Pihak yaitu Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dan Perusahaan Efek (PE), dengan total Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp200.000.000 dan Perintah Tertulis, dengan rincian:
- WPPE dikenakan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp125.000.000 dan Perintah Tertulis berupa larangan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal selama 5 tahun atas pelanggaran melakukan kegiatan pengelolaan portofolio efek tanpa mempunyai izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan menerima imbalan/fee atas transaksi Efek nasabah; dan
- Perusahaan Efek dikenakan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp75.000.000 dan Perintah Tertulis:
- Mengklarifikasi dan memastikan seluruh tenaga pemasar dan pegawainya tidak ada lagi yang melakukan kegiatan pengelolaan rekening Efek dan dana nasabah;
- Memastikan internal control sudah memadai, termasuk tetapi tidak terbatas pada pengkinian data nasabah yang sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan dikonfirmasi secara patut kepada nasabah; dan
- Menyampaikan pernyataan sebagaimana angka 1) dan 2) di atas kepada OJK dan melaporkan pelaksanaannya kepada OJK paling lambat 3 bulan sejak ditetapkan surat sanksi.