Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)
Di sektor PVML, pertumbuhan piutang pembiayaan masih di level yang tinggi sebesar 15,42 persen yoy pada September 2023 (Agustus 2023: 16,33 persen) menjadi sebesar Rp458,70 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 26,46 persen yoy dan 13,66 persen yoy.
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) net tercatat sebesar 0,68 persen (Agustus 0,76 persen) dan NPF gross sebesar 2,59 persen (Agustus 2023: 2,66 persen). Gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,23 kali (Agustus 2023: 2,22 kali), jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di September 2023 sebesar -1,17 persen yoy (Agustus 2023: 0,95 persen yoy, dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp17,68 triliun (Agustus 2023: Rp17,79 triliun).
Sementara itu, pada fintech peer to peer (P2P) lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di September 2023 terus melanjutkan peningkatan menjadi 14,28 persen yoy (Agustus 2023: 12,46 persen), dengan nominal sebesar Rp55,70 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga dan terus membaik menjadi 2,82 persen (Agustus 2023: 2,88 persen).
Dalam rangka penegakan ketentuan di sektor PVML:
- Terdapat 6 dari 29 Penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan belum mengajukan permohonan peningkatan modal, sedangkan 21 P2P Lending sedang proses persetujuan peningkatan modal disetor, serta 2 P2P Lending dalam proses pengembalian ijin usaha. OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar.
- Selama bulan Oktober 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 23 penyelenggara P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung penyelenggara P2P lending. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 22 pengenaan sanksi peringatan tertulis, 1 pembatasan kegiatan usaha dan 1 pembekuan kegiatan usaha.
- Sampai dengan 20 Oktober 2023, diketahui masih terdapat 8 Perusahaan Pembiayaan (PP) dan 6 Perusahaan Modal Ventura (PMV) yang belum memenuhi ketentuan terkait ekuitas minimum, yang masih dalam monitoring dalam rangka realisasi action plan yang telah disampaikan oleh PP dan mendapatkan persetujuan dari OJK.