Action plan yang diajukan di antaranya berupa injeksi modal dari PSP dan injeksi modal dari new strategic investor lokal, merger, penjualan aset, maupun pengembalian izin usaha. Apabila PP dan PMV yang sedang dalam monitoring pemenuhan action plan tidak dapat memenuhi ketentuan sampai dengan jangka waktu yang telah disetujui OJK, maka akan ditindaklanjuti dengan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan OJK yang berlaku.
- OJK telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada Perusahaan Pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK untuk memperbaiki proses bisnis sehingga sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik. Perusahaan dimaksud dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.
Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD)
- Terkait proses pencatatan dalam rangka Regulatory Sandbox, dapat kami sampaikan perkembangan sebagai berikut:
- Sejak diterbitkannya POJK 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, terdapat 458 proposal permohonan pencatatan sebagai penyelenggara ITSK yang masuk ke OJK dalam rangka Regulatory Sandbox. Atas permohonan tersebut, OJK telah menerbitkan status tercatat terhadap 155 Penyelenggara ITSK.
- Sejak bulan September – Oktober 2023, OJK telah membatalkan status tercatat atas 7 Penyelenggara ITSK yang berasal dari klaster Innovative Credit Scoring, Aggregator, dan Property Investment Management. Dengan demikian, saat ini terdapat 99 Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang tercatat di OJK yang terbagi ke dalam 14 Klaster Model Bisnis, yaitu:
- Selain itu, dalam rangka percepatan evaluasi hasil proses Regulatory Sandbox, OJK sedang melakukan langkah percepatan terkait proses pemberian rekomendasi atas Penyelenggaraan ITSK pada klaster Innovative Credit Scoring (ICS) serta melakukan penyusunan standar dan parameter penilaian. OJK memprioritaskan penyelesaian proses Regulatory Sandbox bagi Penyelenggara ITSK yang telah melewati batas masa uji coba 1 tahun 6 bulan, dengan tetap memperhatikan aspek mitigasi risiko, pelindungan konsumen, dan keberlanjutan inovasi di sektor jasa keuangan.
- Berdasarkan informasi terkait dengan perkembangan aset kripto di Indonesia, dapat diinformasikan jumlah pelanggan terdaftar aset kripto masih dalam tren meningkat, sementara nilai transaksi aset kripto mengalami tren penurunan. Per September 2023, nilai transaksi aset kripto di Indonesia tercatat sebesar Rp94,4 Triliun dengan jumlah pelanggan terdaftar aset kripto berjumlah 17,91 juta.