Dalam kerangka penyusunan RPOJK tersebut, OJK mengevaluasi substansi pengaturan dalam POJK Nomor 55/POJK.04/2020 tentang Pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Short Selling, yang berlaku pada saat ini, yaitu secara khusus terkait dengan pengaturan rasio margin, pengawasan serta laporan pengawasan Transaksi Margin dan/atau Short Selling di Bursa Efek, termasuk terkait tata kelola pembiayaan oleh Perusahaan Efek kepada nasabahnya.
- OJK mendukung komitmen ASEAN Capital Market Forum (ACMF) dalam merealisasikan roadmap Pasar Modal berkelanjutan di ASEAN untuk meningkatkan ekonomi berkelanjutan di seluruh Kawasan. Terdapat 4 inisiatif utama yang telah di capai selama keketuaan OJK dalam ACMF 2023 yaitu Penerbitan ASEAN Transition Finance Guidance, Penyelesaian proses revisi ASEAN Corporate Governance Scorecard, ACMF-IFRS Foundation Dialogue on IFRS Sustainability Disclosure Standards, dan Peluncuran Handbook untuk ASEAN Green Lane. Dalam acara tersebut, sekaligus dilakukan penyerahan Keketuaan ACMF dari OJK ke Lao Securities Commission Office (Lao SCO) sebagai Ketua ACMF 2024 dan Securities Commision Malaysia sebagai Wakil Ketua.
- OJK secara resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027 dengan mengambil tema “Restoring Confidence through Industrial Reform”. Adanya peta jalan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi OJK, asosiasi, serta industri perasuransian dalam menyusun strategi pengembangan dan penguatan hingga 5 tahun ke depan. Peluncuran peta jalan ini merupakan sebuah milestone penting untuk mendorong transformasi dalam rangka memulihkan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perasuransian nasional.
- OJK sedang menyempurnakan ketentuan mengenai Produk Asuransi dan Pemasaran Asuransi sebagaimana dimandatkan UUP2SK mempertimbangkan perlunya penyesuaian seiring dengan perkembangan teknologi informasi dalam pemasaran produk asuransi, serta dilakukan penyederhanaan proses persetujuan produk baru dengan tetap mengedepankan aspek prudensial dan perilaku pasar. Dalam rancangan peraturan dimaksud OJK juga memperkuat aspek tata kelola dan manajemen risiko dalam pengembangan, pemasaran, dan monitoring kinerja produk asuransi serta meningkatkan aspek perlindungan konsumen.
- Untuk mendorong perbaikan dalam pengelolaan produk asuransi pada lini usaha asuransi kredit, OJK tengah melakukan finalisasi atas penyempurnaan regulasi asuransi kredit, yang selama ini masih berjalan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2008.