- Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah
- OJK sedang menyusun RPOJK Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha dalam rangka mendukung penguatan aturan terkait dengan tata kelola syariah bagi bank syariah, diperlukan pembaruan pengaturan mengenai Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
- OJK sedang menyusun RSEOJK tentang Permohonan Perizinan, Persetujuan, dan Pelaporan Secara Elektronik bagi Perusahaan Pembiayaan (PP) dan PP Syariah sesuai POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan PP dan PP Syariah yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai pelayanan secara elektronik (e-licensing) PP dan PP syariah ke dalam SEOJK. Cakupan pengaturan RSEOJK di antaranya mengenai tata cara dan format permohonan perizinan, persetujuan, dan pelaporan secara elektronik.
- OJK mendorong perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia melalui penguatan peran dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam penerapan prinsip syariah serta peningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah. Dalam penyelenggaraan Kegiatan Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) DPS 2023 dengan tema “Meningkatkan Kolaborasi Pengembangan Ekonomi Keuangan Syariah di Era Disrupsi Ekonomi” yang dihadiri oleh Wakil Presiden RI, disampaikan bahwa DPS untuk terus meningkatkan kompetensi dan kapasitas, mendorong peningkatan pengawasan untuk meningkatkan akuntabilitas industri keuangan syariah, serta kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam upaya membesarkan industri keuangan syariah.
- OJK senantiasa memperkuat literasi keuangan syariah pada Bulan Inklusi Keuangan di Oktober ini, dengan mengoptimalisasi peran ibu sebagai duta literasi keuangan syariah melalui penyelenggaraan program Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah (SICANTIKS) di Jakarta yang dihadiri 1.250 peserta. Program SICANTIKS dirancang untuk mendorong hadirnya Duta Literasi Perempuan Keuangan Syariah. OJK mengharapkan program SICANTIKS ke depan dapat mendukung pemberdayaan secara finansial bagi kaum perempuan pada khususnya.
- Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD)
- OJK sedang menyusun POJK dan ketentuan pelaksanaan di bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan sebagai implementasi dari UU P2SK yang akan memperkuat fungsi OJK dalam melakukan pengembangan inovasi, perizinan, pengaturan dan pengawasan di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
- OJK sedang menyusun panduan transisi terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Bappebti kepada OJK, untuk memastikan kelancaran proses transisi dan peralihan tugas tersebut.
- OJK melakukan koordinasi lanjutan dengan Bappebti terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dan koordinasi dengan Bank Indonesia dalam hal memetakan cross-cutting issue dalam hal koordinasi dan harmonisasi kebijakan dan pengaturan aset kripto.
- Penguatan Tata Kelola OJK
- OJK mendorong penerapan dan penguatan governance, risk management dancompliance (GRC) di sektor jasa keuangan (SJK) melalui:
- penyelenggaraan Forum Penguatan Audit Internal dengan industri keuangan non bank dengan tema “Penguatan Fungsi Audit Internal di Era Digitalisasi” di Jakarta;
- kegiatan penguatan governansi kepada pemangku kepentingan di wilayah kerja kantor OJK untuk meningkatkan sinergi dan engagement seluruh pemangku kepentingan OJK terhadap penerapan governansi yang baik dan penegakan nilai integritas. Sampai dengan Bulan Oktober 2023, OJK telah mengadakan penguatan governansi pada civitas akademika, Industri Jasa Keuangan, Pemerintah Daerah, insan OJK dan keluarga di 7 kota, yaitu Ambon, Solo, Medan, Batam, Kendari, Yogyakarta, dan Tomohon dengan jumlah peserta kurang lebih mencapai 7.000 orang;
- kerja sama dengan berbagai asosiasi profesi yang dilakukan pada bulan ini, antara lain Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI), Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) dan Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA) dalam rangka penguatan kapasitas sumber daya manusia dan penyempurnaan proses bisnis fungsi GRC di SJK.
- OJK dan Ombudsman RI menyepakati penguatan kerja sama penyelenggaraan pelayanan publik di sektor jasa keuangan, melalui penandatanganan Nota Kesepahaman. Penguatan kerja sama dengan Ombudsman RI diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mencegah terjadinya mal-administrasi pada setiap pengaduan masyarakat yang masuk ke OJK. Hal ini juga menjadi salah satu upaya OJK untuk memperkuat pelindungan konsumen sektor jasa keuangan.
- Kebijakan Penanganan LJK Dalam Perhatian Khusus